Komplotan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Di Tangsel





Merdeka.com - Komplotan pelaku pencetak dan pengedar uang palsu (Upal) diringkus aparat Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti alat pencetak dan upal pecahan Rp 100 ribu senilai ratusan juta.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di depan PT LG, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. "Ketika anggota sedang observasi, melihat ketiga tersangka gerak-geriknya mencurigakan," katanya, Rabu (13/7/2016).

Mansuri jelaskan, saat didekati petugas, seorang pria yang diketahui bernama Yanto melarikan diri. Sedangkan dua orang lainnya Hendra dan Novian Setiawan keburu dipegang petugas.

Polisi langsung menggeledah tas yang dibawa oleh Hendra. Ternyata, dari dalam tas tersangka, petugas menemukan delapan lembar upal pecahan Rp 100 ribu. Kepada petugas, Hendra mengaku mendapatkan upal dari Warso dan Nurjaman alias Mbah Nur. Dari keterangan tersangka inilah dinihari yang sama, petugas langsung menuju ke Perum Duta Asri Blok 5E Nomor 16, Kelurahan Cibodas, Jatiuwung, Kota Tangerang, mengejar tersangka lainnya.

"Tersangka Warso berhasil ditangkap, sedangkan Nurjaman tidak berada di tempat," kata Mansuri.

Dia menambahkan, dari penggeledahan di rumah tersangka Suhemi ditemukan banyak barang bukti. Antara lain, satu buah kardus berisikan kertas warna krem sebagai bahan baku uang palsu sebanyak 500 lembar, delapan buah alat sablon merek ATC Screen, empat botol tinta warna merah, hitam, biru dan kuning.

Kemudian, ada empat tinta printer merk Fuji Xerox, 20 gulung benang nilon warna putih, dua potong kayu, satu buah tas kalep warna coklat, pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp 3,2 juta.
"Para tersangka dijerat Pasal 244 KUH Pidana Subsider Pasal 245 KUH Pidana tentang memalsukan mata uang dan mengedarkan uang kertas Negara. Ancamannya di atas lima tahun kurungan penjara," ungkapnya.

Sumber :

Tanggapan :
Dalam kasus ini untungnya polisi bertindak cepat dengan meneliti orang-orang yang mencurigakan. Orang-orang yang mengedarkan uang palsu ini pantas dihukum karena telah melanggar Pasal 244 KUH Pidana Subsider Pasal 245 KUH Pidana. Mereka telah memalsukan mata uang dan mengedarkan uang kertas Negara, hal ini sangat fatal karena uang adalah uang adalah salah satu hal terpenting dalam hidup, jika mereka dengan mudahnya memalsukan uang, mereka dapat menyengsarakan orang banyak terlebih orang dengan kondisi ekonomi menengah kebawah.

Komentar