Merdeka.com - Komplotan
pelaku pencetak dan pengedar uang palsu (Upal) diringkus aparat Polsek
Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan
barang bukti alat pencetak dan upal pecahan Rp 100 ribu senilai ratusan juta.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota
Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di depan PT LG,
Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. "Ketika anggota sedang
observasi, melihat ketiga tersangka gerak-geriknya mencurigakan," katanya,
Rabu (13/7/2016).
Mansuri jelaskan, saat didekati petugas,
seorang pria yang diketahui bernama Yanto melarikan diri. Sedangkan dua orang
lainnya Hendra dan Novian Setiawan keburu dipegang petugas.
Polisi langsung menggeledah tas yang
dibawa oleh Hendra. Ternyata, dari dalam tas tersangka, petugas menemukan
delapan lembar upal pecahan Rp 100 ribu. Kepada petugas, Hendra mengaku
mendapatkan upal dari Warso dan Nurjaman alias Mbah Nur. Dari keterangan
tersangka inilah dinihari yang sama, petugas langsung menuju ke Perum Duta Asri
Blok 5E Nomor 16, Kelurahan Cibodas, Jatiuwung, Kota Tangerang, mengejar
tersangka lainnya.
"Tersangka Warso berhasil
ditangkap, sedangkan Nurjaman tidak berada di tempat," kata Mansuri.
Dia menambahkan, dari penggeledahan di
rumah tersangka Suhemi ditemukan banyak barang bukti. Antara lain, satu buah
kardus berisikan kertas warna krem sebagai bahan baku uang palsu sebanyak 500
lembar, delapan buah alat sablon merek ATC Screen, empat botol tinta warna merah,
hitam, biru dan kuning.
Kemudian, ada empat tinta printer merk
Fuji Xerox, 20 gulung benang nilon warna putih, dua potong kayu, satu buah tas
kalep warna coklat, pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp 3,2 juta.
"Para tersangka dijerat Pasal 244 KUH
Pidana Subsider Pasal 245 KUH Pidana tentang memalsukan mata uang dan
mengedarkan uang kertas Negara. Ancamannya di atas lima tahun kurungan
penjara," ungkapnya.
Sumber :
Tanggapan
:
Dalam kasus ini untungnya polisi
bertindak cepat dengan meneliti orang-orang yang mencurigakan. Orang-orang yang
mengedarkan uang palsu ini pantas dihukum karena telah melanggar Pasal 244 KUH
Pidana Subsider Pasal 245 KUH Pidana. Mereka telah memalsukan mata uang dan
mengedarkan uang kertas Negara, hal ini sangat fatal karena uang adalah uang
adalah salah satu hal terpenting dalam hidup, jika mereka dengan mudahnya
memalsukan uang, mereka dapat menyengsarakan orang banyak terlebih orang dengan
kondisi ekonomi menengah kebawah.
Komentar
Posting Komentar