DIANGGAP TAK SERIUS UNGKAP KASUS, KAPOLRES SLEMAN DIGUGAT RP 11 M






Merdeka.com - Kapolres Sleman, AKBP Yulianto mendapat dua gugatan atas tuduhan tidak serius dalam mengungkap pelaku pembunuhan Stanislaus Gandhang Deswara dan pelaku pengeroyokan atas Erwin Rahmanto. Total dua gugatan tersebut mencapai Rp 11 miliar rupiah. 
Gandhang tewas dan Erwin mengalami pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh segerombolan suporter sepakbola di Murangan, Sleman, pada 22 Mei 2016 lalu. Kuasa hukum dari kedua korban, Halimah Ginting menjelaskan, telah melengkapi berkas gugatan. Pihaknya bahkan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sleman dengan Nomor Register 146/Pdt.G//2016/PN.SMN. 
"Iya jadi gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman pada Jumat, 1 Juli 2016," ujar Halimah, Minggu (3/7).
Dalam berkas gugatan tersebut disebutkan ada tiga penggugat. Penggugat pertama yaitu Y Arman dan penggugat kedua yaitu A Dhesti Nirmala Sari yang merupakan orang tua dari Gandhang. Sementara penggugat tiga yaitu Sugiyanto yang merupakan orang tua Erwin. Halimah menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan oleh keluarga korban karena Polres Sleman belum menetapkan tersangka pembunuhan Gandhang setelah lewat dari 40 hari meninggalnya korban. Pihak kuasa hukum juga mengaku sudah menyodorkan saksi-saksi yang melihat kejadian peristiwa pembacokan tersebut.

"Kami sudah konfirmasi ke penyidik Polres Sleman atas kasus Gandang, tapi belum ada satupun yang dijadikan tersangka. Penyidik masih beralasan mengumpulkan bukti-bukti. Padahal kita sudah mendampingi empat saksi yang mengetahui ciri-ciri pelakunya bahkan sudah menunjuk pelakunya," jelas Halimah.
Dalam gugatan tersebut, semestinya pihak Polres Sleman melakukan pengawalan ketat terhadap iring-iringan bus suporter bola yang melewati wilayah Sleman. Kapolres Sleman dinilai tidak professional dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana amanat Undang-Undang Kepolisian yaitu Pasal 1365 KUHP Perdata yang menimbulkan kerugian pada kedua korban.
Ketiga penggugat yang mewakili kedua korban menuntut Kapolres Sleman untuk membayar ganti rugi untuk membayar kerugian materiil dan immaterial. Keluarga Gandhang menuntut kerugian materiil atas biaya pengobatan di RSUD Sleman sebesar Rp 1.117.812 dan kerugian immaterial akibat meninggalnya Gandhang sebesar RP 10 miliar.
Sedangkan keluarga Erwin melakukan gugatan materiil atas biaya pengobatan di RSUD Sleman sebesar Rp 166.384 dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar. Ketiga penggugat juga menuntut agar Kapolres Sleman meminta maaf kepada kedua orang tua korban melalui lima media cetak dan lima media elektronik.
Sementara itu, Kapolres Sleman, AKBP Yulianto, mengaku belum mengetahui kabar akan gugatan atas dirinya. Menurutnya, penggugatan semestinya melakukan somasi terlebih dahulu.  "Masak, saya malah enggak ngerti kalau saya digugat. Mestinya ada somasi dulu. Ya boleh-boleh saja sih kalau mau langsung menggugat," ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan untuk menguak peristiwa tersebut. "Sudah ada penahanan terhadap tersangka yang diduga pelaku pengeroyokan tersebut," ujarnya.

Sumber :

Tanggapan :
Seharusnya dari pihak keluarga harus sabar dalam proses penyelidikan, karena polisi dalam menetapkan tersangka pasti punya prosedur yang harus dilalui dan seseorang yang terduga bersalah pun memiliki hak praduga tidak bersalah dan memiliki hak untuk membela diri. Karenanya, walaupun keluarga sudah memberikan bukti-bukti yang jelas, polisi harus memverifikasi terlebih dahulu bukti yang ada dan memprosesnya. Pihak keluarga harusnya tidak langsung menggugat, namun alangkah baiknya untuk membicarakan masalah ini dengan baik dan musyawarah,  jika tidak berhasil, keluarga dapat mengajukan somasi terlebih dahulu baru gugatan.
Sedangkan dari pihak polisi, seharusnya polisi harus menindaklanjuti suatu kasus dengan cepat dan professional. Bukti yang ada telah diberikan karenanya polisi harus dengan sigap menanggapi dan melakukan penangkapan pada orang yamg terduga bersalah

Komentar