Merdeka.com
- Kapolres Sleman, AKBP Yulianto mendapat dua gugatan atas tuduhan tidak
serius dalam mengungkap pelaku pembunuhan Stanislaus Gandhang Deswara dan
pelaku pengeroyokan atas Erwin Rahmanto. Total dua gugatan tersebut mencapai Rp
11 miliar rupiah.
Gandhang tewas
dan Erwin mengalami pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh segerombolan
suporter sepakbola di
Murangan, Sleman, pada 22 Mei 2016 lalu. Kuasa hukum dari kedua korban, Halimah
Ginting menjelaskan, telah melengkapi berkas gugatan. Pihaknya bahkan telah
mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sleman dengan Nomor Register
146/Pdt.G//2016/PN.SMN.
"Iya jadi
gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman pada Jumat, 1 Juli
2016," ujar Halimah, Minggu (3/7).
Dalam berkas
gugatan tersebut disebutkan ada tiga penggugat. Penggugat pertama yaitu Y Arman
dan penggugat kedua yaitu A Dhesti Nirmala Sari yang merupakan orang tua dari
Gandhang. Sementara penggugat tiga yaitu Sugiyanto yang merupakan orang tua
Erwin. Halimah menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan oleh keluarga korban
karena Polres Sleman belum menetapkan tersangka pembunuhan Gandhang setelah
lewat dari 40 hari meninggalnya korban. Pihak kuasa hukum juga mengaku sudah
menyodorkan saksi-saksi yang melihat kejadian peristiwa pembacokan tersebut.
"Kami sudah konfirmasi ke penyidik Polres Sleman atas kasus Gandang, tapi belum ada satupun yang dijadikan tersangka. Penyidik masih beralasan mengumpulkan bukti-bukti. Padahal kita sudah mendampingi empat saksi yang mengetahui ciri-ciri pelakunya bahkan sudah menunjuk pelakunya," jelas Halimah.
"Kami sudah konfirmasi ke penyidik Polres Sleman atas kasus Gandang, tapi belum ada satupun yang dijadikan tersangka. Penyidik masih beralasan mengumpulkan bukti-bukti. Padahal kita sudah mendampingi empat saksi yang mengetahui ciri-ciri pelakunya bahkan sudah menunjuk pelakunya," jelas Halimah.
Dalam gugatan
tersebut, semestinya pihak Polres Sleman melakukan pengawalan ketat terhadap
iring-iringan bus suporter bola yang melewati wilayah Sleman. Kapolres Sleman
dinilai tidak professional dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana amanat
Undang-Undang Kepolisian yaitu Pasal 1365 KUHP Perdata yang menimbulkan
kerugian pada kedua korban.
Ketiga penggugat
yang mewakili kedua korban menuntut Kapolres Sleman untuk membayar ganti rugi
untuk membayar kerugian materiil dan immaterial. Keluarga Gandhang menuntut
kerugian materiil atas biaya pengobatan di RSUD Sleman sebesar Rp 1.117.812 dan
kerugian immaterial akibat meninggalnya Gandhang sebesar RP 10 miliar.
Sedangkan
keluarga Erwin melakukan gugatan materiil atas biaya pengobatan di RSUD Sleman
sebesar Rp 166.384 dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar. Ketiga
penggugat juga menuntut agar Kapolres Sleman meminta maaf kepada kedua orang
tua korban melalui lima media cetak dan lima media elektronik.
Sementara itu,
Kapolres Sleman, AKBP Yulianto, mengaku belum mengetahui kabar akan gugatan
atas dirinya. Menurutnya, penggugatan semestinya melakukan somasi terlebih
dahulu. "Masak, saya malah enggak ngerti kalau saya digugat.
Mestinya ada somasi dulu. Ya boleh-boleh saja sih kalau mau langsung
menggugat," ujarnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan untuk menguak peristiwa tersebut. "Sudah ada penahanan terhadap tersangka yang diduga pelaku pengeroyokan tersebut," ujarnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan untuk menguak peristiwa tersebut. "Sudah ada penahanan terhadap tersangka yang diduga pelaku pengeroyokan tersebut," ujarnya.
Sumber :
Tanggapan :
Seharusnya dari pihak keluarga harus sabar dalam
proses penyelidikan, karena polisi dalam menetapkan tersangka pasti punya
prosedur yang harus dilalui dan seseorang yang terduga bersalah pun memiliki
hak praduga tidak bersalah dan memiliki hak untuk membela diri. Karenanya,
walaupun keluarga sudah memberikan bukti-bukti yang jelas, polisi harus
memverifikasi terlebih dahulu bukti yang ada dan memprosesnya. Pihak keluarga
harusnya tidak langsung menggugat, namun alangkah baiknya untuk membicarakan
masalah ini dengan baik dan musyawarah,
jika tidak berhasil, keluarga dapat mengajukan somasi terlebih dahulu
baru gugatan.
Sedangkan dari pihak
polisi, seharusnya polisi harus menindaklanjuti suatu kasus dengan cepat dan
professional. Bukti yang ada telah diberikan karenanya polisi harus dengan
sigap menanggapi dan melakukan penangkapan pada orang yamg terduga bersalah
Komentar
Posting Komentar