"Bukan mengajarkan remaja
berhubungan seks, tapi supaya terhindar dari perilaku berisiko."
Suara.com - Hubungan seks di luar nikah
kini diketahui sudah banyak dilakukan para remaja Indonesia. Mengutip Riset
Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2010, seks pranikah berisiko dilakukan
anak-anak atau remaja usia 10-24 tahun. Padahal, seks pranikah bisa menyebabkan
masalah kesehatan pada sistem reproduksi remaja yang belum matang, selain
menimbulkan kesan negatif di masyarakat.
Menurut Direktur Bina Ketahanan Remaja
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Temazaro Zega, edukasi
soal seks sejatinya dilakukan sejak dini. Melihat kecenderungan kasus hubungan
seks di luar nikah yang terjadi di usia 10 tahun, BKKBN pun menurutnya, kini
menekankan pentingnya edukasi seks terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama
(SMP).
"Kita lihat datanya, bahwa
kecenderungan anak melakukan hubungan seks itu sejak usia 10 tahun, bisa karena
faktor adat, keluarga, atau seks di luar nikah. Oleh karena itu, kemarin
Menteri PMK mengimbau agar edukasi seks dilakukan juga pada anak-anak SMP.
Bukan mengajarkan remaja berhubungan seks, tapi supaya mereka terhindar dari
perilaku berisiko," ujar Zega, saat acara temu media di Gedung BKKBN,
Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Untuk mencapai peningkatan pemahaman
pada remaja terhadap perilaku hubungan seks, BKKBN menurut Zega lagi, telah
mencanangkan program GENRE. Melalui program ini menurutnya, diharapkan remaja
dapat membiasakan diri melakukan pola hidup sehat, menghindari narkoba, juga
hubungan seks di luar nikah, mencegah penularan HIV/AIDS, serta memilih menikah
di usia yang sudah matang.
"Remaja didorong untuk mendewasakan
usia pernikahan. Supaya mereka nikah pada usia lebih matang, sehingga mereka
memperoleh pendidikan yang maksimal dahulu," imbuhnya.
Sesuai program BKKBN, usia ideal menikah untuk perempuan minimal adalah di usia 21 tahun, sementara laki-laki minimal di usia 25 tahun. Para remaja diharapkan dapat menyelesaikan pendidikannya dahulu, kemudian bekerja, sebelum siap untuk berumah tangga. Jika sudah terlanjur menikah di bawah usia ideal tersebut, Zega menyarankan untuk menunda kehamilan demi kesehatan janin dan sang ibunda.
Sesuai program BKKBN, usia ideal menikah untuk perempuan minimal adalah di usia 21 tahun, sementara laki-laki minimal di usia 25 tahun. Para remaja diharapkan dapat menyelesaikan pendidikannya dahulu, kemudian bekerja, sebelum siap untuk berumah tangga. Jika sudah terlanjur menikah di bawah usia ideal tersebut, Zega menyarankan untuk menunda kehamilan demi kesehatan janin dan sang ibunda.
Sumber :
Tanggapan :
Sebenarnya seks adalah hal yang masih
tabu dalam masyarakat. Pendidikan seks masih harus diperbincangkan lebih dalam
lagi jika ingin dijalankan. Pasalnya, masih ada adat-adat dari sebagian
masyarakat yang pasti menrntang hal ini. Walaupun kejadian seks diluar nikah
sudah banyak terjadi, namun masih ada banyak faktor yang bisa dijadikan alasan
mengapa itu terjadi. Kurangnya pendidikan agama dan moral di dalam dirinya bisa
menjadi penyebab itu terjadi. Jadi pendidikan seks bisa tidak lakukan jika
didalam diri setiap anak ditanamkan pendidikan agama dan moral yang kuat.
Komentar
Posting Komentar