Keadilan
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan
lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan
memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban
dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan,
perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial
berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau
perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau
politik).
·
Makna
Keadilan
Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan
juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang
yang bijaksana.
Dalam dokumen
lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan
sebagai salah satu dasar negara.Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai
prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”. Dari usul da penjelasan
itu nampak adanya pembaruan pengertian kesejahteraan dan keadilan. Bung Hatta
dalam urainnya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adildan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa
pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 1945 percaya bahwa cita-cita keadilan
sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci.
Panitia
ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan
sebagai berikut :
“ Sila keadilan
sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat
perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan”.
Dalam ketetapan
MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (ekaprasetia
pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
“Dengan sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak
dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia”.
• Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
3. Sikap suka bekerja keras
4. Sikap suka
memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
5. Sikap menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
• Asas yang menuju dan terciptannya keadilan
sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui tiga jalur
yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja
5.
Pemerataan kesempatan berusaha
6. Pemerataan kesempatan
berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Keadilan
dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam
hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab
itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak
hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti novel, drama, puisi,
musik dan lain – lain.
BERBAGAI MACAM
KEADILAN
1. Keadilan legal atau keadilan
moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakkan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral sedang Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
2.
Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan
yang tidak sama secara tidak sama (Justice is done when equals are treated
equally). Pendapat Aristoteles ini disebut keadilan distributive.
3.
Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang menjadikan ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan
merusak bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur berarti apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada dan
tidak melebih-lebihkan atau mengurang-ngurangi fakta yang ada atau kejadian yang
ada atau dialami. Kejujuran termasuk perbuatan yang terpuji. Jujur juga berarti
seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga
menepati janji melalui kata-kata atau pun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati
niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah terlahir dalam
kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya disaksikan oleh orang
lain.
KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita.
Ada bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban
dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar,
maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.
Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan.
Komentar
Posting Komentar